Muhammad Raffi Pratama, Jaya Sandy Pamungkas Nuralamsyah dan Etin Pudji Purwanti / Mahasiswa Prodi S1 Hukum, Universitas Widya Mataram
Pendahuluan
Transformasi digital telah mengubah struktur hubungan hukum dalam aktivitas ekonomi. Perjanjian baku berbasis elektronik menjadi instrumen utama dalam transaksi e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya. Posisi konsumen cenderung lemah karena tidak memiliki ruang negosiasi.
Fenomena “click agreement” menegaskan bahwa persetujuan sering diberikan tanpa pemahaman substansial terhadap isi kontrak. Ketimpangan informasi memperbesar potensi kerugian konsumen.

Kerangka Perlindungan Konsumen
Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Dalam praktik digital, syarat kesepakatan menjadi problematik karena consent bersifat formalistik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan perlindungan eksplisit, antara lain:
- Larangan klausula baku yang merugikan konsumen (Pasal 18 UUPK)
- Kewajiban pelaku usaha memberikan informasi benar, jelas, dan jujur
Klausula yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE mengakui keabsahan kontrak elektronik dan alat bukti digital.
Tanggung Jawab Perusahaan Digital
Perusahaan digital tidak dapat berlindung di balik posisi sebagai “platform”. Tanggung jawab hukum meliputi:
- Contractual liability
- Tort liability (perbuatan melawan hukum)
- Regulatory liability (UUPK & UU ITE)
Dalam kasus kebocoran data atau sistem yang tidak aman, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaian dalam menjaga keandalan sistem elektronik.
Isu Strategis: Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memperkuat rezim perlindungan konsumen digital. Data pribadi menjadi objek hukum yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Pelanggaran terhadap data pribadi tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga pada hak privasi sebagai bagian dari HAM.
Analisis
Perlindungan hukum saat ini bersifat:
- Normatif: relatif memadai
- Implementatif: masih lemah
Kelemahan implementasi tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan data pribadi.[1]
Kendala utama:
- Rendahnya literasi hukum
- Lemahnya pengawasan
- Kompleksitas transaksi lintas negara
Penutup
Perlindungan konsumen digital harus bergerak dari pendekatan formal menuju substansial. Prinsip itikad baik, keseimbangan, dan transparansi wajib ditegakkan.
Daftar Pustaka Akbar, N., Sitorus, H. K., & Nasution, M. Y. A. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap data diri konsumen dalam transaksi digital. Indonesian Journal of Law, 2(1), 12–22. https://jurnal.intekom.id/i
[1] Akbar, N., Sitorus, H. K., & Nasution, M. Y. A. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap data diri konsumen dalam transaksi digital. Indonesian Journal of Law, 2(1), 12–22



