Menjaga Keseimbangan antara Penindakan, Pencegahan, dan Prinsip Negara Hukum (Hukum Pidana Terorisme)
Oleh: Rezza Ahmad Riyanto, Dheajeng Kusuma Ayu, Afifah Nova Iswandari/ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Terorisme dalam perspektif hukum pidana Indonesia dikualifikasikan sebagai extraordinary crime yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan negara, keselamatan masyarakat, serta stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Karakteristik utamanya tidak hanya terletak pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan juga pada …






