Harmonisasi Sistem Hukum Indonesia Antara Hukum Adat, Hukum Islam, dan Negara Hukum
Muhammad Syaichu Asyafi, Muhammad Nuril Huda dan Rocksy / Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram Pendahuluan Indonesia menghadirkan model unik dalam sistem hukum: pluralisme antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional modern. Dinamika ini semakin kompleks dalam era digital. Pluralisme tersebut tidak hanya mencerminkan keragaman sumber hukum, tetapi juga menunjukkan adanya kebutuhan integrasi normatif …
Harmonisasi Sistem Hukum Indonesia Antara Hukum Adat, Hukum Islam, dan Negara Hukum Read More »






