JIKA HUKUM HANYA DIPAHAMI SEBAGAI KEPUTUSAN PEMEGANG KEKUASAAN
Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum/Dosen Hukum Tata Negara Belum lama ini kita dikejutkan lagi oleh Lembaga Peradilan tertinggi di negara ini, yaitu Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan …
JIKA HUKUM HANYA DIPAHAMI SEBAGAI KEPUTUSAN PEMEGANG KEKUASAAN Read More »