Analisis Kasus Amsal Sitepu dari Perspektif Hukum Pidana dan Kinerja Kejaksaan
Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Universitas Widya Mataram Hukum pidana mengenal hal yang pokok dari suatu tindak pidana adalah adanya niat jahat (mens rea). Hal tersebut yang harus dibuktikan secara nyata dalam kasus yang melibatkan Amsal Sitepu. Amsal Sitepu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang …
Analisis Kasus Amsal Sitepu dari Perspektif Hukum Pidana dan Kinerja Kejaksaan Read More »






