PROBLEMATIKA FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30/2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Oleh: Laili Nur Anisah, S.H., M.H / Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Kemendikbudristek dalam upaya mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Permendikbudristek tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum diprosesnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, terdapat …

