Trisno Eko Santoso, Sutrisno, Sugeng Pamuji, Andika, Alfian, Redy dan Titising / Magister Hukum UWM 28 Juni 2026
Sertifikat hak atas tanah memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Keberadaan sertifikat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak karena di dalamnya memuat data yuridis dan data fisik mengenai suatu bidang tanah. Namun, dalam praktik administrasi pertanahan, tidak jarang terjadi permasalahan ketika sertifikat tersebut hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan sehingga pemegang hak mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti kepada Kantor Pertanahan.
Mekanisme penerbitan sertifikat pengganti pada dasarnya merupakan bentuk pelayanan administrasi negara untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang hak. Akan tetapi, prosedur tersebut juga mengandung tanggung jawab hukum yang besar karena pemohon wajib memberikan keterangan yang benar mengenai kondisi sertifikat sebelumnya. Setiap pernyataan kehilangan yang disampaikan oleh pemohon bukan sekadar dokumen administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum apabila ternyata informasi yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kasus posisi: ketika seseorang mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan alasan sertifikat hilang, padahal secara faktual sertifikat tersebut tidak hilang misalnya berada dalam penguasaan pihak lain. Kondisi demikian menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan prosedur administrasi pertanahan untuk mencapai tujuan tertentu, khususnya apabila sertifikat pengganti tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Salah satu contoh persoalan tersebut dapat dilihat dalam kasus S.L. yang mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan dasar alasan kehilangan, sementara fakta menunjukkan bahwa sertifikat asli sebelumnya telah diserahkan kepada A.W. Tindakan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak benar kepada instansi pertanahan.
Persoalan utama yang kemudian muncul adalah apakah tindakan memberikan keterangan kehilangan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 UU. No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan Pasal 373 KUHP Nasional pada dasarnya memperluas cakupan tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah, karena tidak hanya mencakup keterangan yang diberikan dalam proses peradilan, tetapi juga setiap keterangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diberikan dengan sumpah atau yang menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, suatu pernyataan administratif dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur bahwa keterangan tersebut diberikan dalam bentuk yang dipersamakan dengan sumpah dan ternyata mengandung ketidakbenaran yang diketahui oleh pemberi keterangan.[1] Dalam studi kasus ini perlu dianalisis pula bagaimana pembuktian unsur kesengajaan serta apakah adanya perkara perdata yang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
Keterangan Palsu sebagai Bentuk Pelanggaran Hukum Pidana
Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu adanya perbuatan manusia, sifat melawan hukum, kesalahan, serta kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Dalam menentukan suatu informasi sebagai perbuatan pidana, hukum pidana tidak hanya melihat adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan dengan kenyataan, tetapi juga mempertimbangkan unsur kesalahan dan akibat hukum yang ditimbulkan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan informasi yang tidak benar belum secara otomatis melahirkan pertanggungjawaban pidana apabila tidak dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan serta pemenuhan seluruh unsur tindak pidana.[2]
Salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana adalah kesengajaan (dolus/opzet). Kesengajaan menunjukkan bahwa pelaku mengetahui akibat dari perbuatannya dan tetap menghendaki tindakan tersebut. Dalam doktrin hukum pidana, bentuk kesengajaan dapat berupa:
- Dolus directus, yaitu pelaku secara langsung menghendaki akibat dari perbuatannya;
- Dolus indirectus, yaitu pelaku menghendaki perbuatan tetapi tidak secara langsung menghendaki seluruh akibatnya;
- Dolus eventualis, yaitu pelaku mengetahui kemungkinan akibat tertentu tetapi tetap menerima kemungkinan tersebut.
Dalam konteks permohonan sertifikat pengganti, apabila seseorang mengetahui bahwa sertifikat sebenarnya tidak hilang namun tetap membuat pernyataan kehilangan, maka tindakan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Analisis Unsur Tindak Pidana dalam Perbuatan (Studi kasus ini)
1. Unsur Memberikan Keterangan
Unsur ini berkaitan dengan adanya tindakan aktif berupa pemberian informasi kepada pihak yang berwenang. Dalam kasus S.L., unsur tersebut terpenuhi karena pelaku mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan melampirkan pernyataan kehilangan kepada Kantor Pertanahan.
2. Unsur Keterangan di Bawah Sumpah
Pernyataan kehilangan dalam proses administrasi pertanahan memiliki konsekuensi hukum karena menjadi dasar bagi negara menerbitkan sertifikat pengganti. Oleh karena itu, pemohon wajib bertanggung jawab atas kebenaran materiil dari keterangan yang diberikan.
Apabila terbukti bahwa keterangan tersebut tidak sesuai fakta, maka pihak yang membuat pernyataan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
3. Unsur Keterangan Palsu
Unsur utama dalam perkara ini terletak pada adanya ketidaksesuaian antara pernyataan dengan keadaan sebenarnya. Dalam menentukan adanya keterangan palsu, aspek penting bukan hanya terletak pada terbuktinya perbedaan antara keterangan dengan kenyataan, tetapi juga harus dibuktikan bahwa pemberi keterangan mengetahui adanya ketidakbenaran tersebut. Dengan demikian, hukum pidana tidak semata-mata menjangkau kesalahan administratif akibat informasi yang keliru, melainkan perbuatan yang dilakukan secara sadar dengan memberikan informasi yang bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.[3] Apabila S.L. menyatakan sertifikat hilang, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan kepada A.W., maka terdapat perbedaan antara keterangan yang diberikan dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Keterangan tersebut dapat dikategorikan sebagai palsu apabila terbukti bahwa pelaku mengetahui kondisi sebenarnya namun tetap memberikan informasi yang tidak benar.
4. Unsur Kesengajaan (Opzet)
Kesengajaan menjadi faktor penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. embuktian kesengajaan menjadi aspek fundamental karena hukum pidana tidak hanya menilai akibat suatu tindakan, tetapi juga keadaan batin pelaku ketika melakukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dalam perkara keterangan palsu, harus dibuktikan bahwa pemberi keterangan mengetahui adanya ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat dengan fakta sebenarnya dan tetap memilih untuk menggunakan keterangan tersebut untuk memperoleh akibat hukum tertentu.[4] Unsur ini dapat terlihat apabila:
- Pelaku mengetahui sertifikat tidak benar-benar hilang;
- Pelaku tetap mengajukan sertifikat pengganti dengan alasan kehilangan;
- Sertifikat pengganti digunakan untuk memperoleh manfaat tertentu.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya kehendak sadar menggunakan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh akibat hukum tertentu.
Nilai Pembuktian Laporan Kehilangan dan Sertifikat Pengganti
Laporan kehilangan merupakan dokumen administratif yang menjadi dasar penerbitan sertifikat pengganti, tetapi tidak memberikan kekebalan hukum apabila terbukti dibuat berdasarkan keterangan palsu. Dokumen administratif justru dapat menjadi alat bukti untuk menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum apabila pembuatannya didasarkan pada informasi yang tidak benar.
Penerbitan sertifikat pengganti oleh Kantor Pertanahan dilakukan berdasarkan keterangan pemohon. Maka apabila terjadi penyimpangan informasi, tanggung jawab hukum berada pada pihak yang memberikan keterangan palsu, bukan semata-mata pada pejabat yang menerbitkan sertifikat (kecuali dapat dibuktikan terjadinya pemufakatan jahat).
Penggunaan Sertifikat Pengganti dan Potensi Tindak Pidana Lain
Apabila sertifikat pengganti yang diperoleh melalui keterangan palsu kemudian digunakan sebagai jaminan kredit atau untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana lainnya.
Selain dugaan tindak pidana keterangan palsu, perbuatan tersebut juga dapat dikaji dari perspektif tindak pidana lain apabila terdapat unsur tipu muslihat atau tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pengaruh Putusan Perdata Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap Perkara Pidana (jika terduga pelaku mengajukan gugatan perdata)
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya menyatakan bahwa suatu gugatan tidak dapat diterima karena alasan formal dan tidak menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Maka perkara perdata dan pidana memiliki ruang lingkup serta standar pembuktian yang berbeda. Adanya putusan perdata NO tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana dapat dibuktikan.
Penutup
Permohonan sertifikat pengganti merupakan mekanisme hukum untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah, tetapi penggunaannya harus didasarkan pada itikad baik dan kebenaran informasi yang diberikan.
Dalam kasus S.L., apabila terbukti bahwa pelaku mengetahui sertifikat tidak hilang namun tetap membuat pernyataan kehilangan untuk memperoleh sertifikat pengganti, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 373 KUHP Nasional. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya bergantung pada keberadaan dokumen administratif, tetapi juga pada kebenaran materiil isi dokumen serta adanya kesengajaan dari pihak yang membuat pernyataan.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto, H., Astuti, D., & Syakdiah. (2025). Law enforcement of spreading false and misleading news in pandemic Covid-19 era. Jurnal Legalitas, 18(2), 176–193. https://doi.org/10.33756/jelta.v17i1.31032
Hartanto, H. (2026). Public officials, social media, and criminal defamation: Rethinking responsibility under Indonesia’s ITE Law. Indonesian Journal of Criminal Law Studies – IJCLS, 11(1), 621–652. https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/34130/10023
Juanda, E. (2025). Mencoba memahami tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah berdasarkan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(1), 193–212. https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/18159
[1] Enju Juanda, “Mencoba Memahami Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah Berdasarkan Ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 13, no. 1 (2025): 201. https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/18159
[2] Hartanto, H., Astuti, D., & Syakdiah. (2025). Law enforcement of spreading false and misleading news in pandemic Covid-19 era. Jurnal Legalitas, 18(2), 176–193. https://doi.org/10.33756/jelta.v17i1.31032
[3] Enju Juanda, 204.
[4] Hartanto, H. (2026). Public officials, social media, and criminal defamation: Rethinking responsibility under Indonesia’s ITE Law. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 11(1), 621–652. https://journal.unnes.ac.id/journals/ijcls/article/view/34130/10023



