Ahmadi Sholeh / Mahasiswa Magister Hukum UWM, 27 Juni 2026
Artikel menjelaskan dinamika penanganan konflik sosial melalui perspektif sosiologi hukum dengan menitikberatkan pada efektivitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial di tengah perkembangan teknologi informasi.[1] Penulis mengemukakan bahwa konflik sosial merupakan konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan dari interaksi masyarakat, namun eskalasinya semakin cepat akibat perkembangan internet dan media sosial. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Kelebihan artikel ini mampu menghubungkan teori konflik pemikiran Ralf Dahrendorf dengan realitas sosial Indonesia yang pluralistik. Penulis menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum positif, tetapi harus mempertimbangkan pendekatan sosiologis melalui nilai-nilai lokal, budaya, serta partisipasi masyarakat. Analisis mengenai peran media sosial sebagai faktor percepatan penyebaran konflik juga relevan dengan kondisi masyarakat digital saat ini, sehingga memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian sosiologi hukum kontemporer. Dalam perkembangan ekosistem digital kontemporer, kompleksitas konflik sosial semakin meningkat karena media sosial tidak hanya berfungsi sebagai ruang pertukaran informasi, tetapi juga sebagai ruang amplifikasi konflik melalui mekanisme algoritma, penyebaran konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta disinformasi yang dapat mempercepat pembentukan persepsi sosial dan polarisasi masyarakat.[2]
Terdapat beberapa kelemahan yang perlu dikritisi:
Pertama, artikel masih didominasi oleh uraian normatif dan deskriptif tanpa didukung data empiris yang memadai. Penulis menyebutkan berbagai konflik di Indonesia, seperti konflik Poso, Sampit, Maluku, dan Aceh, namun tidak melakukan analisis komparatif mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dalam masing-masing kasus. Kesimpulan terkait belum efektifnya undang-undang tersebut lebih banyak didasarkan sebatas pada argumentasi konseptual. Perkembangan teknologi digital memperlihatkan bahwa karakter konflik sosial mengalami transformasi dari konflik yang dominan berbasis ruang geografis menuju konflik berbasis jaringan informasi. Media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi publik, tetapi juga membentuk mekanisme baru dalam produksi persepsi sosial melalui algoritma rekomendasi, penguatan kelompok dengan pandangan serupa (echo chambers), serta penyebaran informasi yang dapat mempercepat polarisasi masyarakat. Cinelli et al. menjelaskan bahwa algoritma media sosial dapat memengaruhi distribusi konten berdasarkan preferensi pengguna sehingga berpotensi memperkuat kecenderungan pengguna untuk berinteraksi dengan informasi yang sesuai dengan keyakinannya sendiri.[3]
Kedua, pendapat penulis mengenai penggunaan dikotomi istilah “orang kaya” dan “orang miskin” sebagai pemicu konflik sosial masih bersifat subjektif. Argumen tersebut belum didukung teori komunikasi publik, analisis kebijakan, maupun penelitian empiris yang membuktikan adanya hubungan kausal antara penggunaan diksi tersebut dengan meningkatnya konflik sosial. Dalam kajian hukum maupun kebijakan publik, argumentasi seperti ini seharusnya diperkuat melalui survei persepsi masyarakat atau penelitian lapangan.
Ketiga, kritik penulis terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan yang dianggap belum disertai analisis mendalam mengenai proses legislasi maupun evaluasi implementasi regulasi. Efektivitas hukum tidak hanya dipengaruhi oleh substansi norma, tetapi juga struktur kelembagaan dan budaya hukum sebagaimana dikemukakan dalam teori sistem hukum. Pembahasan akan lebih komprehensif apabila penulis mengintegrasikan analisis terhadap faktor penegakan hukum dan kapasitas institusi negara dalam penanganan konflik sosial.
Secara keseluruhan artikel ini memberikan kontribusi yang baik dalam memperluas perspektif sosiologi hukum mengenai penanganan konflik sosial di era internet. Agar memiliki kekuatan akademik yang lebih tinggi, penelitian lanjutan perlu menggunakan pendekatan empiris sehingga efektivitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dapat diukur secara objektif. Rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjadi dasar pembentukan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika konflik sosial di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Cinelli, M., De Francisci Morales, G., Galeazzi, A., Quattrociocchi, W., & Starnini, M. (2021). The echo chamber effect on social media. Proceedings of the National Academy of Sciences, 118(9), e2023301118. https://doi.org/10.1073/pnas.2023301118
Hartanto, H., Biramasi, A., & Murdoko, M. (2024). Dinamika dalam penanganan konflik sosial di era internet. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 4(1). https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.578
Pennycook, G., & Rand, D. G. (2021). The psychology of fake news. Trends in Cognitive Sciences, 25(5), 388–402. https://doi.org/10.1016/j.tics.2021.02.007
[1] Hartanto Hartanto, Arifin Biramasi, and Murdoko Murdoko, “Dinamika Dalam Penanganan Konflik Sosial di Era Internet,” Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial 4, no. 1 (2024), https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i1.578
[2] Gordon Pennycook and David G. Rand, “The Psychology of Fake News,” Trends in Cognitive Sciences 25, no. 5 (2021): 388–402, https://doi.org/10.1016/j.tics.2021.02.007
[3] Matteo Cinelli, Gianmarco De Francisci Morales, Alessandro Galeazzi, Walter Quattrociocchi, and Michele Starnini, “The Echo Chamber Effect on Social Media,” Proceedings of the National Academy of Sciences 118, no. 9 (2021): e2023301118, https://doi.org/10.1073/pnas.2023301118


